Translate

Kamis, 08 September 2016

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

1. Pengertian penyembelihan

     Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong hewan pada bagian leher dengan pisau atau benda tajam lainnya agar nyawa hewan tersebut hilang. Menyembelih hewan dengan memotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanan.
     Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam lainnya. Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan menggunakan peralatan modern berupa mesin yang dibuat khusus untuk pemotongan hewan.
     Penyambelihan secara sederhana atau tradisional pada umunya dilakukan dalam sekala kecil saja, seperti rumah tangga atau ketika Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan secara mekanik biasa dilakukan oleh perusahaan pengolahan daging tertentu dengan skala penyembelihan yang sangat besar. Meskipun dua model penyembelihan tersebut memiliki perbedan, tetapi harus tetap memprhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar'i. Penyembelihan secara mekanik yang melanggar ketentuan syar'i seperti dengan cara menyetrum hewan, hukumnya dilarang. Karena menyetrum hewan menggunakan arus listrik dapat menyakiti hewan dan dagingnya menjadi haram.

2. Tata Cara Penyembelihan
"Menyembelih binatang qurban hendaklah dilakukan dengan ihsan (baik). Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus berkata, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan terhadap segala hal. Karena itu jika membunuh (yang dibenarkan syari’at) bunuhlah dengan baik, dan jika menyembelih, sembelihlah dengan baik, tajamkan pisau dan jangan membuat hewan sembelihan itu menderita”." (HR Muslilm)
Adapun yang termasuk ihsan dalam menyembelih binatang qurban adalah:

  • Mengasah pisau dengan tajam
Hal ini akan menenangkan binatang yang disembelih dan mempercepat kematiannya.

Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra berkata, “Rasulullah saw memerintahkan  untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari  binatang yang akan disembelih”. Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian hendak menyembelih binatang, maka sembelihlah dengan sekali sembelihan.”

Sekali sembelihan berarti tidak mengangkat pisau penyembelih sebelum urat leher binatang yang disembelih terputus.
  • Menuntun binatang yang hendak disembelih dengan lembut
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Abi Sa’id Al Khudry ra berkata bahwa Rasulullah saw melewati seorang laki-laki yang menuntun seekor kambing  dengan menarik telinganya. Rasulullah saw bersabda, “Lepaskan telinganya, dan pegang bagian  depan lehernya”.

Umar Ibnul-Khattab pernah melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka Umar berkata, “Celaka kamu! Giringlah dia menuju kematian dengan cara yang baik.” (HR. Abdurrazzaq).


Imam Ahmad berkata, “Binatang yang akan disembelih, dituntun ke tempat penyembelihan dengan lembut, pisau yang akan digunakan untuk menyembelih disembunyikan darinya kecuali ketika hendak menyembelihnya.”


Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi SAW., “Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (HR. Al Hakim)
  • Tidak menyembelih bintang di depan binatang Qurban lainnya
Hal ini dikarenakan akan menyiksa atau intimidasi terhadap binatang lain yang akan membuatnya stress.
  • Menghadapkan binatang Qurban yang akan disembelih ke arah Qiblat
Sekalipun hal ini bukan sesuatu yang wajib, namun demikian itulah yang dituntunkan. Bagi kita di Indonesia, menghadapkan binatang/hewan qurban ke kiblat dengan cara membaringkannya dengan posisi kepala di sebelah selatan dan keempat kaki di sebelah barat. Penyembelih menghadap qiblat dengan cara berada di sebelah timur kepala ternak.

Setelah itu ketika menyembelih membaca, “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza minKa wa ilaiKa” (HR Tirmidzi), yang artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar, yaa Allah ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu”
  • Menyembelih urat lehernya hingga terputus
Menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan. Jadi memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw melarang menyembelih binatang yang hanya melukai kulitnya, dan tidak memotong urat lehernya.

Atau yang jelas menurut ilmu pengetahuan kita penyembelihan dilakukan dengan memotong 3 saluran utama pada leher yang meliputi : saluran pernafasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan) dan saluran (pembuluh) darah di leher bagian muka (vena jugularis dan arteri karotis).

Setelah terpotong ketiga salurannya, binatang qurban akan segera mati. Akan tetapi, kecepatan kematian (lama waktu hingga benar-benar mati) bisa berbeda-beda untuk setiap ternak.
  • Mengalirkan darah dengan sempurna
Apabila darah dapat keluar dengan sempurna (sebanyak-banyaknya), maka timbulnya penyakit yang dibawa oleh darah dapat dihindari.

Hal penting setelah dilakukan penyembelihan adalah dengan membiarkan/menunggu binatang sembelihan tersebut hingga benar-benar mati, tidak langsung mengulitinya, mematahkan kaki-kakinya atau memutuskan kepala/leher binatang tersebut.

Kemudian dalam keadaan seperti  tersebut,  kita terus menghadirkan hati atau niat untuk taqarub kepada Allah swt.

3. Hewan Yang Disembelih

     Syarat hewan atau binatang yang disembelih adalah yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai syar'i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumya. Babi tetap haram meskipun disembelih dengan syariat Islam.

4. Alat Penyembelihan

     Syarat atlat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut :
  1. Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa hewan yang disembelih
  2. Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam
  3. Tidak diperbolehkan dangan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
5. Hikmah Penyembelihan

     Islam mengajarkan agar memperlakukan hewan yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan hikmah tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung hikmah yang penting. Di antara hikmah penyembelihan hewan sebagai berikut :
  1. Hewan yang disembelih pada saluran makanan dan saluran per-napasan menyebabkan darah mengalir sehingga hewan mati karenakehabisan darah. Darah yang mengalir dari hewan yang disembelihmenyebabkan daging tidak tercemar olehnya. Hal ini berbeda dengan hewan yang mati karena dipukul atau dicekik. Darah hewan yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah dapatmencemari dagingnya.
  2. Penyebutan nama Allah Swt. pada saat menyembelih merupakan wujud sikap ikhlas kepada Allah Swt. Kita memohon agar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapatkan keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan me-numbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
  3. Tuntunan untuk menggunakan benda tajam pada saat penyembelihan bertujuan agar hewan tersebut dapat mati dengan cepat dan me-ringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh seperti yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu menggunakan gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh manusia dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
  4. Anjuran untuk menyembelih pada bagian leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai bagian tubuhlain hanya diperbolehkan jika dalam keadaan terpaksa, seperti karena hewan yang sangat liar sehingga memberontak.